Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

A+
A-
2
A+
A-
2
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk menerapkan perjanjian pajak global.

Sri Mulyani mengatakan penerapan perjanjian pajak global akan perluasan basis pajak terhadap perusahaan multinasional yang melakukan transaksi lintasnegara. Hal tersebut pada akhirnya juga akan meningkatkan penerimaan pajak bagi Indonesia.

"Komitmen Indonesia dalam penerapan global taxation agreement menjadi peluang bagi perluasan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintasnegara," katanya dalam pidato KEM-PPKF 2025, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sri Mulyani menuturkan strategi pengelolaan APBN akan mencakup peningkatan pendapatan negara, efisiensi belanja negara, serta pelaksanaan pembiayaan kreatif.

Dari sisi pendapatan negara, optimalisasi dilakukan dengan cara meningkatkan efektivitas penerapan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) dengan tetap menjaga iklim investasi.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memperluas basis pajak dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memitigasi risiko terutama dari berbagai tax evasion.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dalam meningkatkan kepatuhan tersebut, pemerintah menerapkan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan seiring dengan implementasi reformasi administrasi. Langkah ini juga termasuk mengintegrasikan teknologi dan meningkatkan kerja sama antarinstansi atau lembaga.

"Pemerintah memberikan insentif fiskal secara terarah, terukur, dan selektif untuk hal-hal yang strategis dalam rangka mendukung akselerasi transformasi ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Saat ini, solusi 2 pilar yang diinisiasi OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS untuk mengatasi tantangan pajak global tengah bergulir. Implementasi solusi 2 pilar kini makin dekat setelah disepakati oleh 138 negara.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Sementara itu, untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara Inclusive Framework menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh terhadap ketentuan insentif pajak.

Indonesia pun termasuk negara yang bersiap mengimplementasikan Pilar 2. Kesiapan itu tecermin dari sejumlah payung hukum yang telah terbit berupa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, pajak global, konsensus global, pajak internasional, perjanjian pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya