Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diminta Presiden Cek Impor Tekstil di PLB, Ini Temuan Sri Mulyani

A+
A-
2
A+
A-
2
Diminta Presiden Cek Impor Tekstil di PLB, Ini Temuan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengecek PLB di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019). (Foto: Firman/Biro KLI)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019). Ia datang bersama Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak sekitar pukul 14.00 WIB di PLB PT Uniair dan PT Dunia Express.

Menkeu mengatakan kedatangannya secara mendadak itu diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengecek langsung PLB. Presiden Jokowi mendapatkan laporan adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui PLB.

Laporan yang masuk ke Presiden itu datang langsung dari industri tekstil. Salah satu laporannya mengatakan bahwa banjirnya produk impor TPT berasal dari PLB-PLB yang ada. “Kami mau mengecek benar tidaknya hal itu,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Seusai meninjau PLB dan berdiskusi dengan Asosiasi PLB serta Asosiasi Logistik Indonesia, ia membantah kalau melimpahnya barang impor tekstil akibat PLB. Ia menegaskan, sistem yang diterapkan oleh PLB sangat ketat.

Bahkan barang impor dari pelabuhan di bawa ke PLB dengan truk khusus yang sudah dilengkapi GPS. Oleh karena itu, barang impor yang masuk ke PLB bisa dicek dan diperiksa secara detail oleh Ditjen Bea dan Cukai, termasuk terkait dengan perizinannya.

Impor TPT sendiri tidak mengalami kenaikan signifikan, US$4,7 miliar pada 2017, US$4,9 miliar pada 2018, dan sampai September 2019 US$3,7 miliar. “Jadi, impor (TPT) ini ada yang dari produsen sendiri atau melalui umum. Kalau persoalannya ini bukan di PLB, kita harus mencari di mana,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017, TPT terbagi atas 2 kelompok yaitu A dan B. Kelompok A yaitu barang sudah diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya perlu rekomendasi Kemenperin, persetujuan impor dan kuota Kemendag, dan laporan surveyor.

Kelompok B yaitu barang belum diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya hanya laporan surveyor, tidak perlu rekomendasi dari Kemenperin serta persetujuan impor dan kuota dari Kemendag.

Menkeu menjelaskan importasi TPT melalui PLB sangat kecil, hanya 4,1% dari total impor nasional pada 2019 yang meliputi impor umum, kawasan berikat, dan dari PLB. Impor dari PLB itu terdiri dari Kelompok A 77% (3,15% dari impor nasional) dan Kelompok B 23% (0,95% dari impor nasional).

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

“DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan ballpress [karung padat berisi pakaian bekas],” tegas Menkeu seperti dilansir kemenkeu.go.id.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor tekstil, sri mulyani, presiden jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta