Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023, tumbuh sebesar 6,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah disokong oleh peningkatan kinerja pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.

"Ini mengonfirmasi lagi bahwa konsumsi masyarakat tetap berjalan dan telah memberikan dampak terhadap penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Secara lebih terperinci, realisasi setoran pajak hotel se-Indonesia mencapai Rp6,05 triliun, tumbuh 64,4%. Khusus di Bali, realisasi penerimaan pajak hotel menembus Rp2,38 triliun, tumbuh 240% dari periode yang sama tahun lalu.

Untuk pajak restoran, realisasi penerimaan se-Indonesia mencapai Rp9,86 triliun, tumbuh 23%. Lalu, realisasi penerimaan pajak hiburan tumbuh 49,5% dengan nilai mencapai Rp1,46 triliun.

Secara agregat, setoran pajak daerah di Bali mampu tumbuh 81,2% atau jauh lebih tinggi ketimbang daerah-daerah lainnya. Misal, pertumbuhan penerimaan pajak daerah di Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta tidak lebih dari 20%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Berbagai kegiatan ini menggambarkan geliat ekonomi, baik di restoran, hotel, maupun pariwisata, di mana telah memberikan kontribusi penerimaan yang cukup tinggi bagi daerah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, pajak daerah, penerimaan, konsumsi, pariwisata, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas