Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi fisikal pada triwulan I. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana ekstensifikasi barang cukai (BKC).

Sri Mulyani mengatakan ekstensifikasi BKC membutuhkan pembahasan yang komprehensif bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi BKC juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang saling terkait.

"Kami akan lihat dari sisi timing mengenai kondisi ekonomi, urgensi dari sisi pengenaan, dan target yang sudah ditetapkan dalam APBN," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sri Mulyani menuturkan pembahasan mengenai ekstensifikasi BKC terus berjalan lintas K/L sebelum nantinya dibawa ke sidang kabinet. Setelahnya, pemerintah juga bakal berkonsultasi kepada DPR mengenai hal tersebut.

Penerapan cukai utamanya bertujuan mengurangi konsumsi barang yang dianggap berbahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Pemerintah telah merencanakan pengenaan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dalam APBN sejak beberapa tahun terakhir ini.

Namun, pembahasan mengenai penambahan objek tersebut tidaklah mudah. Misal, mengenai cukai MBDK, Kementerian Keuangan harus membahas bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian secara mendetail, termasuk kadar gula dalam minuman yang perlu dikenakan cukai.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut prosedur penambahan ekstensifikasi BKC akan mengikuti ketentuan dalam UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Apabila kebijakannya telah final, pemerintah akan segera berkonsultasi kepada DPR.

Penjelasan Sri Mulyani dan Askolani mengenai ekstensifikasi BKC itu disampaikan untuk merespons pertanyaan anggota Komisi XI DPR. Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menuturkan DPR masih menantikan pembahasan penambahan objek cukai bersama pemerintah.

Dalam kesimpulan rapat pada 14 Juni 2023, disepakati pemerintah akan berkonsultasi mengenai ekstensifikasi BKC kepada DPR sebelum menuangkan kebijakan ini dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP meminta pemerintah segera merealisasikan ekstensifikasi BKC. Sebab, penundaan kembali rencana ekstensifikasi BKC bakal berdampak pada postur APBN.

"Ketika kita merencanakan belanja, kita sudah tahu ada Rp6 triliun, [tetapi] ternyata Rp6 triliun ini masih zonk. Antisipasinya bagaimana nanti, Bu Menteri? Kita enggak mungkin menambalnya dengan menaikkan defisit," ujarnya.

Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Mengenai cukai MBDK, pemerintah sudah menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. DPR dan pemerintah kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Tahun ini, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan Rp4,38 triliun. (rig)

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, dirjen bea cukai askolani, DPR, komisi XI, ekstensifikasi cukai, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun