Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Ajak Industri Kecil Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan KITE

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Ajak Industri Kecil Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan KITE

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mendorong pelaku usaha kecil untuk turut memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk meningkatkan minat industri kecil dan menengah (IKM) untuk memulai ekspor atau meningkatkan volume ekspor.

"Ini untuk KITE IKM,. Kami tidak hanya berpihak ke perusahaan yang besar, tetapi juga mendorong IKM," katanya dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hingga Juli 2022, baru 120 IKM yang memperoleh fasilitas KITE IKM. IKM tersebut terdiri atas 21 industri kecil, 98 industri menengah, dan 1 konsorsium KITE IKM yang dibentuk oleh gabungan IKM atau IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra atau koperasi.

Jika diperinci berdasarkan sektor usahanya, fasilitas KITE IKM diberikan kepada 35 IKM furnitur, 27 IKM barang kerajinan, dan 19 IKM produsen tekstil, pakaian jadi dan aksesoris.

Selain itu, ada 13 IKM rambut palsu dan bulu mata palsu, 7 IKM olahan makanan dan minuman, serta 18 IKM yang memproduksi barang lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keberadaan perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE IKM kebanyakan berada di Pulau Jawa. Sebanyak 56 perusahaan penerima fasilitas KITE berada di Jawa Tengah, 19 di Jawa Barat, 17 di Bali, dan 16 di Yogyakarta.

Sisanya, berada di Provinsi Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

"Kami tidak pernah mengenal lelah dukung UMKM, apalagi di tengah kondisi seperti ini," ujar Untung.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Melalui PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM, yaitu industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Kriteria lainnya, ialah memiliki usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, KITE, industri kecil, fasilitas kepabeanan, kepabeanan, KITE, IKM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama