Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk dan cukai.

Mengacu pada PMK 200/2019, pihak importir yang berhak mendapatkan fasilitas ini hanyalah perguruan tinggi, kementerian dan/atau lembaga, serta badan usaha. Khusus untuk badan usaha, barang yang diimpor harus berkepentingan untuk penelitian dan pengembangan, bukan bertujuan produksi.

"Fasilitas ini hanya untuk barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tulis contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi sebelum mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini. Jika barang atau peralatan riset didapatkan melalui pembelian maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat rekomendasi, fotokopi dokumen pembelian, dan fotokopo DIPA jika pembelanjaan menggunakan APBN atau APBD.

Selanjutnya, jika pembelian melalui pihak ketiga maka perlu disiapkan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika barang atau peralatan riset diperoleh melalui hibah maka dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi dan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Surat rekomendasi pembebasan bea masuk dikeluarkan oleh empat pihak. Pertama, pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi negeri.

Kedua, pejabat setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina perguruan tinggi kedinasan. Ketiga, lembaga layanan pendidikan tinggi yang membina perguruan tinggi swasta.

Keempat, pejabat setingkat eselon II/pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Sesuai janji layanan, pembebasan bea masuk akan diberikan melalui keputusan menteri keuangan yang diberikan melalui kepala kantor bea cukai maksimal 3 hari kerja setelah dokumen diterima benar dan lengkap. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, kepabeanan, peralatan riset, perguruan tinggi, PMK 200/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama