Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Revisi Aturan Pemotongan Kuota Barang Impor yang Dapat Keringanan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Revisi Aturan Pemotongan Kuota Barang Impor yang Dapat Keringanan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2022 mengenai pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk.

Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2022 tersebut dirilis untuk merevisi PER-28/BC/2018. Beleid tersebut diterbitkan untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas.

"Bahwa untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur kembali tata laksana dan proses pemotongan kuota," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/BC/2022, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pemotongan kuota dilakukan terhadap pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (DTP). Selama ini, fasilitas hanya diberikan untuk 6 jenis impor. Namun, kini bertambah menjadi 20 jenis impor.

Jenis impor yang dapat memperoleh fasilitas di antaranya impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan umum; impor barang contoh; impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; dan impor buku ilmu pengetahuan.

Sementara itu, impor dan/atau pengeluaran barang meliputi kegiatan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean; pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus (KEK) ke tempat lain dalam daerah pabean; atau pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Pemotongan kuota dilakukan oleh pengusaha yang meliputi importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, badan usaha atau pelaku usaha di KEK, serta pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pemotongan kuota tersebut dilakukan secara elektronik. Jika pemotongan secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan maka pemotongan kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi pada Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Apabila pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi juga tidak dapat dilakukan maka pemotongan kuota dilakukan secara manual. Selama ini, pemotongan kuota impor hanya dapat dilakukan secara elektronik dan manual.

Direktur atau kepala kantor pabean yang menerbitkan keputusan menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP harus menyampaikan salinan keputusan menteri dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, serta pemberitahuan keputusan menteri sebelum jatuh tempo kepada kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan.

Penyampaian salinan keputusan menteri serta pemberitahuannya tidak berlaku jika keputusan menteri telah dapat diterbitkan secara elektronik.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Peraturan dirjen ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan [pada 7 November 2022]," bunyi Pasal 20 PER-10/BC/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/BC/2022, DJBC, bea, cukai, fasilitas kepabeanan, insentif, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:43 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama