Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Siapkan Anggaran dan Infrastruktur untuk Uji Coba e-CD Tahap II

A+
A-
12
A+
A-
12
DJBC Siapkan Anggaran dan Infrastruktur untuk Uji Coba e-CD Tahap II

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah bersiap untuk melaksanakan piloting layanan electronic customs declaration (e-CD) tahap II pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perluasan layanan e-CD diperkukan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut. Uji coba tahap II akan dimulai setelah e-CD berjalan secara penuh di 2 bandara utama Indonesia.

"Kami lagi menyiapkan budget-nya, kemudian juga infrastrukturnya. Pada Agustus ini, insyaallah sudah bisa kami mulai dengan penyelesaian," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Askolani menyebut e-CD telah berlaku di beberapa bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian custom declaration memakai kertas. Sejak 2022, e-CD sudah diterapkan secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Uji coba penerapan e-CD juga sudah dilakukan di Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu. Memasuki 2023, uji coba e-CD telah dilakukan pula di Bandara Yogyakarta dan Bandara Lombok.

Uji Coba e-CD Tahap II di Bandara

Selanjutnya, akan disusul implementasi e-CD tahap II antara lain di Bandara Kertajati, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II pada tahun ini.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Manfaat e-CD bagi Pengguna Layanan

Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien.

Untuk diketahui, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen bea cukai, djbc, e-CD, bandara, barang bawaan, customs declaration, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra