Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Berharap Ketentuan Baru Lapisan Kena Pajak Dorong Konsumsi

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Berharap Ketentuan Baru Lapisan Kena Pajak Dorong Konsumsi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap ketentuan baru terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat mendorong konsumsi rumah tangga.

Suryo mengatakan kebijakan ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat lapisan ekonomi menengah. Adapun dalam UU HPP untuk lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta per tahun dikenai tarif PPh sebesar 5%. Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta per tahun.

"Bagaimana intervensi pajak penghasilan terhadap UU HPP memberikan keseimbangan sebetulnya, daya beli masyarakat di-secure dengan insentif tarif ini, jadi istilah kenapa sampai Rp60 juta? Ini kesempatan bagi magi masyarakat menggunakan [untuk belanja], pemerintah nggak collect, tapi silahkan untuk konsumsi Anda," kata Suryo dalam acara Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan oleh DJP bekerjasama dengan DDTCNews, Selasa (5/5/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dengan demikian, Suryo berharap, sebagian masyarakat dengan penghasilan kena pajak Rp50 juta hingga Rp60 juta per tahun akan mempunyai daya beli lebih tinggi. Sebab pada tahun lalu, sebelum UU HPP berlaku, tarif PPh orang pribadi di lapisan tersebut sebesar 15%.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan pada prinsipnya pemerintah memberikan asas keadilan dalam sistem perpajakan di UU KUP. Meskipun memberikan insentif kepada lapisan masyarakat tertentu, tapi dalam UU HPP pemerintah memperkenalkan tarif baru sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Jadi pada prinsipnya dalam PPh memberikan sisi keadilan bagi masyarakat, yang punya penghasilan banyak bayar pajak lebih tinggi, yang penghasilannya lebih sedikit bayar pajak lebih rendah," ujar Suryo Utomo.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Di sisi lain, Suryo menekankan masyarakat perlu menilai UU HPP secara menyeluruh. Meski, ada kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, pemerintah telah merelaksasi kebijakan PPh.

"Secara teoritis di sisi lain, bagaimana intervensi pajak penghasilan dalam konteks UU HPP memberikan keseimbangan sebetulnya. Jadi saya harapkan nggak serta merta kita lihat dari sisi PPN saja, kita lihat secara keseluruhan," kata Dirjen Pajak. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPh, pajak penghasilan, wajib pajak, Sri Mulyani, bracket penghasilan kena pajak, lapisan penghasilan kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama