Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Imbau Wanita Kawin Gabung NPWP Suami, Begini Alasannya

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP Imbau Wanita Kawin Gabung NPWP Suami, Begini Alasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan solusi kepada salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Aisyah menjelaskan wajib pajak bersangkutan merupakan wanita kawin yang ingin memperoleh NPWP. Namun, wajib pajak menghadapi kendala sehingga meminta konsultasi kepada petugas pajak.

“Wanita dengan status kawin apabila ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka harus dalam hubungan suami istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Aisyah menjelaskan kewajiban perpajakan dalam suatu keluarga pada awalnya dikerjakan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, dalam beberapa kasus, seperti terdapat perjanjian pisah harta maka istri dapat mendaftarkan NPWP pribadi.

Dalam hal tidak terdapat perjanjian pisah harta dan secara nyata dalam keluarga tersebut mengelola penghasilan secara digabung, ia menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan cetak NPWP istri.

“Terdapat opsi yang lebih mudah yaitu NPWP istri. Nanti, nomor yang tertera adalah nomor NPWP yang sama dengan NPWP suami. Namun, pada keterangan nama, terdapat nama istri dilanjutkan dengan nama suami,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Secara hukum, lanjut Aisyah, NPWP tersebut tetap atas nama suami, tetapi dapat digunakan pula oleh istri. Alhasil, kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan hanya dibebankan kepada suami dan istri dapat menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, wajib pajak bersangkutan akhirnya memutuskan untuk mengajukan cetak kartu NPWP istri dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, NPWP, istri, suami, pajak, administrasi pajak, konsultasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama