Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Kewajiban Pajak bagi Pengurus Parpol di Daerah, Apa Saja?

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Ingatkan Kewajiban Pajak bagi Pengurus Parpol di Daerah, Apa Saja?

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - KPP Pratama Cilacap, Jawa Tengah menggelar penyuluhan yang berfokus pada pembahasan aspek perpajakan bagi anggota dan pengurus partai politik (parpol). Sasaran pesertanya adalah 40 anggota/pengurus parpol di Kabupaten Cilacap yang menerima bantuan keuangan dari pemkab.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Cilacap mencatat, sebanyak 9 parpol yang punya kursi di DPRD mendapat aliran bantuan keuangan senilai Rp2,9 miliar dari pemda. Angka tersebut salah satunya dipakai untuk kegiatan operasional masing-masing parpol di Cilacap. Karenanya, diperlukan pertanggungjawaban administrasi bagi setiap pengurus parpol terkait dengan anggaran yang diterima, termasuk dari aspek perpajakannya.

"Diharapkan masing-masing parpol menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik," ujar Kepala Badan Kesbangpol Cilacap Taryo dilansir pajak.go.id, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lantas apa saja kewajiban perpajakan bagi pengurus parpol di daerah (Dewan Pimpinan Cabang/DPC)? Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat menyampaikan, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung sendiri pajak yang terutang, serta menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah disetor.

"Apabila partai politik berbentuk wajib pajak badan maka harus menyelenggarakan pembukuan," ujar Rakhmat.

Setiap pengurus parpol juga harus menjalankan kewajiban pajak seperti penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 terkait dengan gaji dan honorarium, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) terkait dengan pajak bersifat final. Yang tak kalah penting juga, wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya maksimal akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ditjen Pajak (DJP) secara spesik sempat mengatur perlakuan pajak bagi partai politik dalam Surat Edaran (SE) 26/PJ/1999. Beleid tersebut menegaskan bahwa partai politik merupakan subjek pajak. Parpol juga dikenai PPh apabila memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak seperti jasa giro, bunga simpanan, dan sumber lainnya.

"Parpol wajib memiliki NPWP dalam hal memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan/atau mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak," bunyi poin 6 beleid tersebut. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subjek pajak, objek pajak, SPT Tahunan, partai politik, parpol, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar