Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi setelah melakukan penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyetorkan PPh atas PHTB-nya wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan penyetorannya ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa kawan pajak untuk mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan PPhTB tersebut ke KPP,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, Fitria menjelaskan terdapat 2 jenis penelitian bukti pemenuhan penyetoran PPh tersebut yakni, penelitian formal dan material. Namun, lanjut Fitria, yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP adalah penelitian formal.

“Jadi, penelitian ini ada 2 nih kawan pajak, yakni penelitian formal dan juga material. Yang diajukan permohonan penelitian formal nih ke KPP,” jelas Fitria.

Adapun sesuai PER-08/2022, penelitian formal tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Penyampaian permohonannya dapat dilakukan baik, secara elektronik maupun datang langsung ke KPP.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kendati demikian, diatur bahwa pengajuannya tidak hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Pengajuan permohonan penelitian formal dapat diajukan wajib pajak melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kemudian, jika data yang diteliti dalam penelitian formal telah sesuai maka wajib pajak akan menerima surat keterangan atas penelitian formal yang dilakukan. Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menguraikan terkait hal-hal yang diteliti saat penelitian formal.

“Apa saja sih yang dicek dalam penelitian formal ini? Nama dan NPWP-nya, kode jenis setoran, kode akun pajak, dan juga jumlah yang sudah disetorkan apakah sudah sesuai dengan data yang tertera di DJP,” jelas Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh, PHTB, PPhTB, NPWP, PPAT, notaris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama