Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Waktu Pengembalian SPOP Elektronik PBB

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Waktu Pengembalian SPOP Elektronik PBB

Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak tentang batas waktu pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik pajak bumi dan bangunan (PBB).

Mengacu pada PER-19/PJ/2019, otoritas mengingatkan mengenai penyampaian formulir SPOP PBB tahun pajak 2022 kepada wajib pajak secara elektronik. Setelah itu, wajib pajak harus mengambalikan SPOP elektronik tersebut.

“Penyampaian dan pengembalian SPOP elektronik … dilakukan melalui laman www.djponline.pajak.go.id,” tulis DJP dalam laman resminya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

DJP menyatakan penyampaian formulir SPOP elektronik PBB tahun pajak 2022 kepada wajib pajak dilakukan pada 1 Februari 2022 untuk PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

Kemudian, untuk PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya, penyampaian formulir SPOP elektronik tahun pajak 2022 dilakukan pada 31 Maret 2022.

Wajib pajak mengembalikan SPOP elektronik PBB paling lama 30 hari setelah formulir SPOP elektronik disampaikan oleh direktur jenderal pajak.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dengan demikian, pengembalian paling lama pada 3 Maret 2022 untuk PBB PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Untuk sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya, batas waktunya pada 30 April 2022.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PER-19/PJ/2019, SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB. SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefinisikan LSPOP sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Simak ‘‘Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?’. (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-SPOP, pajak, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, PBB, PBB-P3, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas