Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP

A+
A-
17
A+
A-
17
DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini, otoritas memiliki sekitar 12.000 account representative (AR).

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pekan lalu, Suryo mengatakan dari sekitar 44.000 pegawai Ditjen Pajak (DJP), ada sekitar 12.000 pegawai yang bertugas sebagai AR di seluruh Indonesia.

“Tugasnya ngawasin setiap wajib pajak,” ujar Suryo, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Seperti diketahui, tugas account representative (AR) pada saat ini berfokus pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. Tugas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 45/2021. Berdasarkan pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diberikan oleh Kemenkeu kepada AR.

Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.

Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak. Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. Simak pula kamus pajak ‘Apa Itu Account Representative (AR)?’.

Pengawasan Bersama

Suryo berharap dengan adanya perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), pengawasan dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Pada saat yang sama, DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan kapabilitas pengawasan oleh pemda.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS. Sejak 2019, pengawasan bersama telah dilakukan terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda. Simak ‘DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama’.

Suryo mengatakan selain AR, ada petugas pemeriksa pajak (auditor) sekitar 8.000-an di seluruh Indonesia. Kemudian, terkait dengan penegakan hukum, DJP memiliki sekitar 600 penyidik pajak. Ada pula juru sita dan penilai. Tidak hanya itu, terdapat petugas pelayanan di tiap kantor pajak.

“Di setiap KPP kami ada pelayan, pengawas, pemeriksa, dan penilai. Ada juru sitanya [juga],” imbuh Suryo. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : account representative, AR, pengawasan pajak, Ditjen Pajak, DJP, pemeriksa pajak, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sugi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:03 WIB
hidup bagaikan seperti penjahat diawasi 24 jam,

Lucky

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:40 WIB
AR pemeras WP
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama