Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan penyelenggara pinjaman daring atau online yang digunakan oleh wajib pajak dalam memberikan ataupun menarik pinjaman telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila wajib pajak memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK, terdapat banyak beban administrasi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

"Kalau tidak terdaftar [di OJK] maka wajib pajak harus memotong pajak atas bunga," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Tak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayar kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. "Sebisanya melalui perusahaan layanan pinjam meminjam yang sudah terdaftar di OJK," ujar Giyarso.

Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang dibayarkan melalui aplikasi pinjaman online atau peer to peer lending tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Penyelenggara pinjaman online wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Apabila penerima bunga adalah wajib pajak luar negeri selain BUT maka terdapat PPh Pasal 26 yang dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Kewajiban pemotongan pajak tersebut berlaku atas penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, apabila pinjaman online tak dilakukan melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK maka kewajiban dikembalikan kepada wajib pajak.

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, ditjen pajak, pajak, pinjaman online, fintech, tekfin, PJK, pinjol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya