Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Permohonan Menjadi SPLN oleh WNI Bisa Diurus Lebih Awal

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Sebut Permohonan Menjadi SPLN oleh WNI Bisa Diurus Lebih Awal

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai subjek pajak luar negeri lebih awal sebelum bertempat tinggal atau bekerja di luar negeri.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan wajib pajak bisa mengajukan permohonan lebih awal dengan menyertakan beberapa dokumen antara lain seperti surat keterangan domisili, kontrak kerja, dan dokumen-dokumen lainnya.

"Jadi misal saya tahun depan akan jadi subjek pajak negara X. Nah, itu nanti bisa secara sistem kami perlakukan sebagai nonefektif. Jadi kami freeze statusnya sebagai SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri)," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

WNI yang sudah terlanjur tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan juga mendapatkan perlakuan yang sama. WNI bersangkutan lantas dapat mengajukan permohonan dengan mencantumkan dokumen yang diperlukan.

"Nanti lewat KPP bisa mengajukan permohonan dilengkapi bukti pendukung seperti surat keterangan domisili, kontrak kerja, atau dokumen-dokumen yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Yunirwansyah.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja yang merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan bisa ditetapkan sebagai SPLN.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Syarat yang harus dipenuhi WNI untuk dapat ditetapkan sebagai SPLN antara lain syarat tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, dan/atau persyaratan tertentu lainnya.

Adapun perincian dari persyaratan tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan ketentuan ini, penentuan status subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi makin jelas. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subjek pajak luar negeri, pajak penghasilan, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama