Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Ilustrasi. Gedung bertingkat di Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan adanya skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21, Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) ataupun bonus kepada masing-masing perusahaan atau pemotong.

Dalam Podcast Cermati Episode 20 yang disiarkan melalui Youtube, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti bercerita ada perusahaan yang memberikan THR dalam waktu 2 bulan agar penghitungan penghasilan bruto dan TER tidak terlalu besar dalam 1 masa pajak.

“[Pengalaman dari perusahaan tersebut] pada saat memberikan THR kepada para pegawainya itu dibagi 2 menjadi 2 bulan, di-split,” ungkap Inge, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Seperti diketahui, untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan, tarif TER PP 58/2023 dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima pada 1 masa pajak akan digabungkan.

Inge mengatakan otoritas menyerahkan sepenuhnya skema dan waktu pemberian penghasilan, termasuk THR dan bonus, kepada pemberi kerja atau perusahaan. Misal, pemberian bonus pada tengah tahun atau akhir tahun memiliki perbedaan karena dasar pengenaan pajak yang berbeda.

Seperti diketahui, untuk masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak (menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan penghasilan kena pajak) dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (bulanan).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

“Kita kembalikan kepada perusahaan sebetulnya mau yang cara seperti apa yang kira-kira disesuaikan dengan kondisi perusahaan tersebut. Kita Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur hal tersebut,” imbuh Inge.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni juga mengatakan kebijakan pemberian penghasilan diserahkan ke internal perusahaan. Kebijakan yang ditempuh bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Itu terserah wajib pajak tapi tanpa melanggar aturan. Seperti ini nanti internal [perusahaan] dapat membuat kebijakan sedemikian rupa sehingga pemotongan bulan tersebut jadi tidak terlalu berat karena perubahan tarifnya tidak terlalu jauh. Silakan,” kata Dian. (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 21, pajak penghasilan, tarif efektif rata-rata, TER, Ditjen Pajak, DJP, PP 58/2023, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama