Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Metro yang beralamat di Kota Metro, Lampung pada 11 Februari 2024.

Sebanyak 3 tersangka yang diserahkan kepada Kejari antara lain tersangka SFK selaku Direktur CV KTP, tersangka A, dan tersangka K. Tindak pidana tersebut terjadi di Kota Metro yang merupakan tempat terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan transaksi yang disita dari tersangka dan pihak lainnya,” sebut kanwil dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kanwil menyebut penyidikan telah sampai dalam penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampun.

Terhadap tersangka SFK dilakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Jo. Pasal 43 Ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Sementara itu, tersangka A dan tersangka K disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Adapun kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara dari ketiga tersangka tersebut ditaksir mencapai Rp130,48 juta.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yangterutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka diberikan kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut.

Atas kerugian pada pendapatan negara yang timbul, tersangka telah membayar berikut sanksi berupa denda total sebesar Rp521,92 juta.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kanwil berharap masyarakat di wilayah Bengkulu dan Lampung menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil juga menegaskan akan terus berupaya dalam melaksanakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bengkulu dan lampung, penegakan hukum, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama