Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Siapkan PMK Transfer Pricing, Bakal Diundangkan dalam Waktu Dekat

A+
A-
21
A+
A-
21
DJP Siapkan PMK Transfer Pricing, Bakal Diundangkan dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berkaitan dengan transfer pricing akan direvisi dalam waktu dekat.

Saat ini, ketentuan terkait transfer pricing termuat dalam 3 PMK yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan muatan dalam ketiga PMK tersebut akan dilebur ke dalam 1 PMK baru.

"Mengenai prinsip kelaziman usaha ada 1 PMK sendiri yang saat ini berlaku. Kemudian, terkait dengan advance pricing agreement (APA) juga ada 1 PMK sendiri. Lalu mutual agreement procedure (MAP) juga 1 PMK sendiri. Ini tinggal menunggu pengundangan saja," ujar Suryo, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tak hanya memuat soal transfer pricing, APA, dan MAP, PMK baru tersebut juga akan memuat ketentuan soal pemeriksaan atas wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan PMK baru terkait dengan transfer pricing sesungguhnya tidak banyak mengubah ketentuan yang selama ini berlaku.

Namun, terdapat penegasan-penegasan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) sesuai dengan PP 55/2022.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"Sudah ada definisi. Kami melihatnya, baik wajib pajak maupun fiskus, ketika ada mulai transaksi bisa duduk dengan aturan di meja yang sama," ujar Khodori pada Oktober 2023.

Sebagai contoh, PMK baru ini nantinya akan memuat definisi yang tegas terkait primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. "Istilah ini kami bakukan menggunakan bahasa Indonesia. Mudah-mudahan ini memberikan kesepahaman," kata Khodori.

Primary adjustment adalah penyesuaian yang dilakukan ketika ada perbedaan antara harga yang ditetapkan oleh wajib pajak dan hasil pengujian oleh DJP. Secondary adjustment dan corresponding adjustment timbul setelah terjadinya primary adjustment. (sap

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, APA, ALP, MAP, PKKU, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:46 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama