Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tegaskan Cakupan PMK 66 Hanya Natura Terkait Pekerjaan dan Jasa

A+
A-
19
A+
A-
19
DJP Tegaskan Cakupan PMK 66 Hanya Natura Terkait Pekerjaan dan Jasa

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan ketentuan natura dan kenikmatan dalam PMK 66/2023 hanya mencakup natura dan kenikmatan yang memiliki kaitan dengan pekerjaan dan pemberian jasa.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly mengatakan bila natura dan kenikmatan yang diberikan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa, natura dan kenikmatan tersebut berada di luar dari cakupan PMK 66/2023.

"Kalau di luar lingkup pekerjaan dan jasa itu di luar PMK 66/2023. Bisa jadi itu hadiah, penghargaan, atau bantuan sumbangan yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau jasa," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Adapun Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 mengatur yang dimaksud dengan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

"Sekali lagi ditegaskan, natura dan kenikmatan sebagai objek pajak ini lingkupnya adalah penggantian sehubungan pekerjaan dan sehubungan dengan jasa. Natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya, sedangkan kenikmatan hanya fasilitasnya saja yang dimanfaatkan oleh penerimanya," ujar Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo dalam acara yang sama.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Ketentuan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh berlaku sejak 1 Januari 2022 bagi pegawai atau penerima imbalan yang memperoleh imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dari pemberi yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januari 2022.

Bila tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi pegawai atau penerima imbalan sejak tahun buku 2022.

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Walau demikian, perlu dicatat bahwa Lampiran PMK 66/2023 telah mengecualikan seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 dari objek PPh. Dengan demikian, imbalan berupa natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerimanya mulai 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, biaya 3M, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama