Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran terkait dengan prosedur penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

Secara garis besar, SE-35/2021 tersebut mengatur tentang petunjuk penelitian formal dan material SKD wajib pajak luar negeri (WPLN) pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak," demikian bunyi surat edaran tersebut, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dalam hal penelitian formal, pemeriksa atau penelaah keberatan perlu melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal SKD WPLN. Terdapat 7 aspek yang harus terpenuhi antara lain menggunakan format SKD WPLN; diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Kemudian, ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di yuridiksi mitra P3B; disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda setara tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelaziman di yurisdiksi mitra P3B.

Lalu, digunakan sesuai dengan periode yang tercantum pada SKD WPLN; terdapat pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B; dan terdapat pernyataan WPLN merupakan beneficial owner apabila dipersyaratkan dalam P3B.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Jika SKD WPLN tak mencantumkan periode berlaku secara jelas, WPLN melalui pemotong atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN dengan penjelasan tambahan dari competent authority negara mitra.

Bila segala ketentuan formal telah terpenuhi maka penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dapat dilaksanakan. Ketentuan material SKD WPLN terpenuhi bila tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan telah memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner bila dipersyaratkan dalam P3B.

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diminta seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran dirjen pajak ini di wilayah kerja masing-masing," bunyi bagian penutup SE-35/PJ/2021. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-35/pj/2021, surat keterangan domisili, wajib pajak luar negeri, pemeriksaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan