Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini

A+
A-
5
A+
A-
5
Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen induk menjadi salah satu bagian dari dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Sesuai dengan PMK 213/2016, dokumen induk wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi afiliasi. Adapun transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi, yakni pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

“Dokumen induk … harus memuat informasi mengenai grup usaha,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 213/2016, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Informasi mengenai grup usaha itu paling sedikit berisi 5 hal. Adapun melalui PMK 213/2016, pemerintah turut mengatur mengenai perincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk yang dimaksud.

Pertama, struktur dan bagan kepemilikan grup usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota grup usaha. Informasi yang dimuat antara lain:

  • daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masingmasing anggota grup usaha;
  • bagan kepemilikan grup usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota grup usaha; dan
  • lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota grup usaha.

Kedua, kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha. Informasi yang dimuat meliputi:

  • daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota grup usaha;
  • faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota grup usaha;
  • penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh grup usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh grup usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup usaha;
  • daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar-anggota grup usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota grup usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar-anggota dalam grup usaha;
  • penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh grup usaha;
  • penjelasan umum mengenai analisis fungsional grup usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan grup usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota grup usaha dalam pembentukan nilai; dan
  • penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota grup usaha selama 5 tahun terakhir.

Ketiga, harta tidak berwujud yang dimiliki grup usaha. Informasi yang dimuat sebagai berikut:

  • penjelasan tentang strategi grup usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  • daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik grup usaha yang penting untuk analisis penentuan harga transfer, serta penjelasan mengenai anggota grup usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  • daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota grup usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  • daftar kontrak/perjanjian antar-anggota grup usaha terkait dengan harta tidak berwujud, termasuk perjanjian cost contribution arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer grup usaha sehubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  • penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar-anggota grup usaha dalam tahun pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota grup usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Keempat, aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha. Adapun informasi yang dimuat antara lain:

  • penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh grup usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  • identifikasi dan penjelasan tentang anggota grup usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota grup usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota grup usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota grup usaha.

Kelima, laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi. Informasi yang dimuat meliputi:

  • laporan keuangan konsolidasi grup usaha untuk tahun pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  • daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota grup usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar-anggota grup usaha.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen induk wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak yang bersangkutan. Simak pula ‘Ini 3 Contoh Penentuan WP yang Wajib Bikin Dokumen Transfer Pricing’. (kaw)

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, penentuan harga transfer, TP Doc, PMK 213/2016, dokumen induk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama