Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Hilirisasi, Luhut: Pemberian Insentif Pajak Tak Boleh Terlambat

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk terus mendorong hilirisasi industri.

Luhut menjelaskan pemerintah saat ini telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk investor yang melaksanakan hilirisasi. Dengan insentif tersebut, Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih kuat dari negara lain.

"Kami, juga daerah, akan memberikan dukungan penuh perihal percepatan perizinan, pemberian insentif seperti master list dan tax holiday tidak boleh terlambat," katanya dalam groundbreaking pabrik foil tembaga, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Luhut mengatakan pembangunan pembangunan pabrik foil tembaga di Gresik, Jawa Timur, akan menjadi yang pertama di Indonesia.

Indonesia juga harus bersaing dengan negara seperti Vietnam, Meksiko, Amerika Serikat, dan Hungaria sehingga investor tertarik membangun pabrik foil tembaga di dalam negeri.

Dia menjelaskan foil tembaga menjadi salah satu bahan baku baterai lithium. Bahan baku berupa katoda tembaga untuk pabrik tersebut akan dipasok oleh smelter tembaga milik Freeport yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Nilai investasi pabrik tembaga tersebut mencapai US$860 juta dengan kapasitas 100.000 ton. Pabrik ini ditargetkan dapat beroperasi komersial pada Mei 2024 sehingga proyek smelter tidak boleh terlambat.

"Hal ini akan menjadi rekor tercepat pembangunan proyek-proyek tembaga di dunia, sekaligus menunjukkan reputasi investasi Indonesia," ujarnya.

Hilirisasi Tembaga Jadi Prioritas Utama

Luhut menambahkan hilirisasi tembaga harus menjadi prioritas utama karena dalam setiap mobil listrik membutuhkan 56 kilogram tembaga, tidak termasuk tembaga pada baterai listriknya.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Apabila hilirisasi tembaga tidak dimulai, dapat dipastikan suplai tembaga tidak dapat memenuhi permintaan penjualan mobil listrik dunia pada saat ini.

Dia menilai cadangan tembaga yang besar dan kewajiban membangun smelter akan menjadi modal Indonesia dalam menarik investasi mobil listrik.

Belum lama ini, lanjutnya, pemerintah juga telah menerima proposal investasi senilai US$1,3 miliar dari salah satu produsen mobil listrik terkemuka di dunia untuk membangun pabrik dan jaringan distribusi Indonesia.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dalam proposal tersebut, calon investor juga meminta bantuan untuk memperoleh suplai tembaga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut pandjaitan, insentif pajak, tax holiday, kebijakan pajak, pajak, hilirisasi industri, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya