Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Masyarakat Bayar PBB Tepat Waktu, Pemkot Siapkan Hadiah

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Masyarakat Bayar PBB Tepat Waktu, Pemkot Siapkan Hadiah

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Pemkot juga menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

"Kami berharap sebelum jatuh tempo sudah lunas. Untuk itu, BPPKAD akan membuatkan program sebagai reward yang taat membayar wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sugeng menuturkan BPPKAD telah mencetak SPPT sebanyak 96.185 lembar dengan ketetapan senilai Rp32,77 miliar. SPPT PBB-P2 ini didistribusikan melalui lurah dan ketua RT untuk kemudian disampaikan kepada wajib pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak yang telah menerima SPPT dapat langsung membayarkan PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kota ini adalah 31 Agustus 2024.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 kini juga makin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti bank, marketplace, mobil keliling, serta kelurahan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Lewat itu akan dikenakan denda," ujarnya seperti dilansir klikwarta.com.

Sugeng menambahkan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi pemkot. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota kediri, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama