Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku

Unggahan DJBC di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ternyata sudah menyediakan fasilitas kepabeanan untuk mendorong peningkatan minat baca masyarakat.

Berbarengan dengan momentum Hari Pendidikan Internasional pada hari ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan soal pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku. Fasilitas yang diberikan mencakup bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi beberapa klasifikasi buku.

"Berbagai hal dilakukan pemerintah demi meningkatkan minat baca dan salah satunya melalui Bea Cukai dengan pemberian fasilitas pembebasan pajak impor buku," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

DJBC menyatakan terdapat 3 payung hukum pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku tertentu. Pertama, PMK 103/2007 yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang ilmu pengetahuan.

Kemudian, PMK 5/2020 mengenai impor atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN. Terakhir, PMK 34/2017 yang menyebut jika PPN dibebaskan maka PPh Pasal 22 atas barang impor tersebut juga tidak dipungut.

Meski demikian, tidak semua buku memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI. Buku yang dikecualikan dari pembebasan yakni buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

DJBC menyebut pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat. Pasalnya, berdasarkan riset UNESCO pada 2016 dan OECD pada 2018, Indonesia menempati urutan kedua dari bawah (peringkat 60 dari 61 negara) soal literasi.

"Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi masyarakat, salah satunya melalui peningkatan literasi bangsa dengan adanya fasilitas kepabeanan," bunyi yang diunggah DJBC. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, fasilitas kepabeanan, impor buku, Hari Pendidikan Internasional, bea impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama