Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Ini Kirim Whatsapp Blast

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Ini Kirim Whatsapp Blast

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengirimkan imbauan melalui Whatsapp blast kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan pada 8 Agustus 2023.

Pegawai dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba.

“Dengan adanya aplikasi Whatsapp dan SMS blast, kami mampu menyampaikan imbauan secara cepat dan paperless,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng Ridwan berharap imbauan melalui Whatsapp blast dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pengiriman Whatsapp blast ini merupakan ketiga kalinya dalam tahun berjalan ini.

Whatsapp blast pertama dan kedua dilakukan pada Maret dan April kemarin. Untuk Whatsapp blast ketiga ini dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” tuturnya.

Pengiriman Whatsapp blast bertujuan agar imbauan kepada wajib pajak dapat diterima lebih cepat serta mengurangi surat menyurat yang kembali pos (kempos) ke alamat wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu juga, KP2KP juga mencantumkan tautan tutorial tata cara pelaporan SPT Tahunan dalam Whatsapp blast tersebut guna membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi senilai Rp100.000 dan wajib pajak badan adalah Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp benteng, spt tahunan, imbauan, wajib pajak, whatsapp blast, kepatuhan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama