Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DPR Anggap Tarif Pajak 40-75 Persen Diperlukan untuk Hiburan Tertentu

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR Anggap Tarif Pajak 40-75 Persen Diperlukan untuk Hiburan Tertentu

Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBTJ) sebesar 40% hingga 75% memang diperlukan khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan tarif PBJT yang lebih tinggi atas jasa hiburan tertentu diberlakukan karena bersifat eksklusif dan memiliki risiko tinggi.

"Kalau nilai mudharat-nya tinggi maka wajib untuk dinaikkan. Jadi, kalau dasar pemikiran kami ya seperti itu, pemerintah atau negara boleh mengambil pajak hiburan tinggi karena akibat yang dibuat oleh hiburan tersebut memang agak tinggi," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Namun, bila perekonomian masih belum sepenuhnya pulih dan dihadapkan oleh tekanan, lanjut Achmad, beban pajak yang lebih tinggi atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bisa ditimbang ulang.

"Saya menyadari ekonomi kita sedang menghadapi tekanan maka tidak seharusnya mereka dibebani yang lebih besar," tuturnya.

Untuk diketahui, UU 1/2022 membatasi tarif PBJT hanya sebesar 10%. Tarif tersebut berlaku atas konsumsi 5 jenis barang dan jasa, yaitu makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Namun, tarif khusus sebesar 40% hingga 75% diberlakukan atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati menuturkan tarif batas bawah yang tinggi untuk PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa diperlukan untuk mengendalikan konsumsinya.

"Hiburan tertentu tadi pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," ujar Lydia.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain itu, lanjut Lydia, tarif minimum juga diperlukan untuk mencegah timbulnya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah.

"Mengapa? Untuk mencegah penetapan tarif yang race to the bottom," ujarnya.

Untuk jasa hiburan dan kesenian yang dikonsumsi oleh masyarakat umum, tarif PBJT justru dibatasi maksimal sebesar 10%. Tarif tersebut sudah lebih rendah bila dibandingkan dengan UU 28/2009 yang memungkinkan pemda mengenakan pajak hiburan hingga 35%. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, pajak hiburan, UU HKPD, pajak, pajak daerah, spa, karaoke, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun