Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
2
A+
A-
2
Dukung Energi Terbarukan, Pemerintah Godok Fasilitas Kepabeanan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penggunaan energi baru dan terbarukan. Nanti, fasilitas tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan rencana pemberian fasilitas kepabeanan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Sekarang kami sedang membuat kajian kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan yang memproduksi energi baru dan terbarukan," katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untung menuturkan Indonesia perlu segera melakukan transisi dari energi fosil ke arah energi yang lebih ramah lingkungan. Apalagi, ada banyak potensi energi baru dan terbarukan yang dapat digarap seperti panas bumi, angin, air, dan matahari.

Dia menilai fasilitas kepabeanan dapat diberikan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Nanti, Kemenkeu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ESDM untuk merumuskan fasilitas yang tepat untuk sektor tersebut.

"Ini yang mestinya bersama-sama kita mendukung upaya meningkatkan potensi EBT menjadi energi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sejauh ini, lanjut Untung, belum banyak fasilitas yang didesain khusus untuk perusahaan energi baru dan terbarukan. Insentif khusus untuk energi baru dan terbarukan misalnya pada PMK 218/2019, yang menyediakan fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan di sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk kegiatan bisnisnya. Sejauh ini, terdapat 12 perusahaan yang menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 218/2019.

Selain itu, ada ketentuan bersifat umum, tetapi tetap dapat dimanfaatkan perusahaan energi baru dan terbarukan seperti PMK 66/2015.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

PMK 66/2015 mengatur terkait dengan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Kemudian, ada PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, kemenkeu, fasilitas kepabeanan, energi baru, energi terbarukan, insentif perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama