Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

e-PSPT Diupdate, WP Bisa Sampaikan Ekuitas Negatif Saat Perpanjang SPT

A+
A-
6
A+
A-
6
e-PSPT Diupdate, WP Bisa Sampaikan Ekuitas Negatif Saat Perpanjang SPT

Tampilan e-PSPT untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT kini sudah bisa menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif.

Menurut @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) baru saja melakukan update atas e-PSPT agar bisa menerima data Laporan Keuangan Sementara dengan ekuitas bernilai negatif.

"Jika masih terkendala, silakan bisa melakukan clear cache dan cookies terlebih dahulu pada browser kemudian silakan coba kembali," tulis @kring_pajak, dikutip Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Perlu diketahui, sebelumnya DJP menyatakan wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif saat mengajukan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Bila ekuitas bernilai negatif, DJP sebelumnya meminta kepada wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan baik secara digital melalui e-PSPT pada DJP Online atau secara manual ke KPP terdaftar tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh KPP paling lama 7 hari kerja.

Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama