Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

A+
A-
0
A+
A-
0
Edukasi UMKM Soal SPT, Kantor Pajak Ini Adakan Pendampingan dan Bazar

Suasana kegiatan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM yang diadakan KPP PMA Satu. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu memberikan sosialisasi terkait dengan penyampaian SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM di Kalibata, Jakarta Selatan.

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menyatakan sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM dilakukan dalam bentuk pendampingan perpajakan dan penyelenggaraan bazar UMKM. Adapun sosialisasi tersebut digelar setiap Rabu.

"Pemberdayaan UMKM ini dilakukan untuk mendorong geliat ekonomi pascapandemi sekaligus mengkampanyekan gerakan belanja produk lokal," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tak hanya itu, KPP PMA Satu juga turut membantu penyediaan sarana promosi bagi UMKM di berbagai media, salah satunya melalui Instagram. Produk makanan dari pelaku UMKM, misalnya Makaroni Nampol milik Haryono dari MTH Foods.

"Acaranya menarik, informatif, dan mudah dipahami. Kegiatan publikasi hari ini sungguh sangat bermanfaat," ujar Haryono.

Sementara itu, pemilik usaha minuman tradisional Wedang Batavia 86 Yudie Gumelar mengapresiasi kegiatan bertajuk RebOne yang digelar oleh KPP PMA Satu. Menurutnya, selain menjadi tempat promosi gratis, ia juga mendapat pengetahuan perihal pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Sangat kaya informasi dan memberi solusi seputar perpajakan serta memberi ruang kolaborasi dan akses promosi bagi pelaku UMKM," tuturnya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pma satu, sosialisasi, asistensi, pendampingan, bazar, spt tahunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama