Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) mengalami kontraksi pada kuartal I/2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami kontraksi sejalan dengan penurunan harga komoditas. Menurutnya, tren pelemahan kinerja PPh badan bahkan telah terasa sejak tahun lalu.

"Kita lihat untuk bruto kontraksinya 21,5% dan untuk netonya lebih dalam lagi, 29,8%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kinerja PPh badan yang kontraksi ini berbanding terbalik dengan periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal I/2023, penerimaan PPh badan mampu tumbuh 48,2% secara bruto dan 68,1% secara neto.

Dia menjelaskan penerimaan PPh badan bruto mengalami kontraksi utamanya disebabkan oleh penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023. Hal itu kemudian mengakibatkan penurunan pembayaran PPh badan serta peningkatan restitusi.

"PPh badan ini kontribusinya 14,5% dari total penerimaan kita," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kontribusi PPh badan dalam penerimaan pajak pada kuartal I/20244 menjadi yang terbesar ketiga, setelah PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPN impor.

Pada kuartal I/2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% (yoy). (sap)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, PPh pasal 25, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen