Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekspor Barang Sampel Perlu PEB Tidak?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Barang Sampel Perlu PEB Tidak?

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami mengekspor barang contoh ke calon pembeli kami di luar negeri. Apakah kami wajib menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) seperti ekspor barang kena pajak pada umumnya?

Mira, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Mira. Pengecualian kewajiban penyampaian PEB diatur Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Pasal tersebut menyatakan:

"Kewajiban untuk menyampaikan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas ekspor barang berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram."

Penjelasan di atas ditegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/ BC/ 2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Peraturan tersebut menyatakan:

"PEB atas barang ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa: a. barang pindahan; b. barang perwakilan negara asing atau badan internasional; c. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga atau bencana alam; d. barang cinderamata; e. barang contoh; dan/ atau f. barang keperluan penelitian, dapat disampaikan oleh eksportir dengan menggunakan tulisan di atas formulir."

Penjelasan tersebut juga sesuai dengan Pasal 2 PMK 145:

"(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. … (2) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan. … (5) PEB disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik."

Mengacu pada ketentuan di atas, ekspor barang contoh, atau yang lebih dikenal dengan sebutan barang sampel, bukan merupakan barang ekspor yang kewajiban PEB-nya tidak diberlakukan. Dengan demikian, terhadap ekspor barang contoh tersebut wajib disampaikan PEB.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PEB barang sampel, ekspor barang sampel, PEB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 18 Desember 2023 | 18:11 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Perbaiki Harga TBS, Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Ramaikan Bursa CPO

Kamis, 16 November 2023 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN FATF

Jadi Anggota Penuh FATF, RI Susun Mitigasi Risiko Transaksi Kripto

Sabtu, 04 November 2023 | 15:41 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Daftar Rating Pialang Berjangka Januari-September 2023, Cek di Sini

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bursa CPO Dibentuk, Kemendag Sebut Penerimaan Pajak Bakal Naik

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama