Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak, Itjen Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menggagalkan barang ekspor berupa kain tekstil bernilai miliaran rupiah. Pasalnya nilai ekspor barang tersebut tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung.

Atas kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kesal dengan masih adanya perusahaan ekspor nakal yang memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan perusahaan. Ia menilai praktik tersebut sama dengan praktik pembobolan uang negara.

"Ada perusahaan yang salah gunakan fasilitas itu tidak dimanfaatkan untuk ekspor dan ciptakan kesempatan kerja maupun menaikkan devisa, tetapi dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan bagi perusahaan itu dengan mengambil uang negara. Artinya mereka ingin membobol keuangan negara," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (3/5).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.

Dari hasil penindakan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan audit investigasi sekaligus mengembangkan kerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, dan Itjen Kementerian Keuangan. Atas praktik tersebut, ia menilai pemerintah mendapatkan kerugian sebesar Rp188 miliar.

"Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp118 miliar. Saya minta Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama-sama bersinergi. Karena saya yakin bukan hanya tahun ini saja, saya minta laporan pajak PT SPL tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sri menegaskan PT SPL melakukan pemberatan terhadap barang yang diekspor dengan memasukkan air ke dalam kain yang dibungkus dengan karton. Menurutnya berat barang tersebut diperkirakan seberat 4.048 roll kain, namun kenyataannya hanya 583 roll kain saja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, penyelundupan barang, ekspor tekstil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta