Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Emas Granula dan Anoda Slime Tidak Dipungut PPN, Ini Aturan Terbarunya

A+
A-
2
A+
A-
2
Emas Granula dan Anoda Slime Tidak Dipungut PPN, Ini Aturan Terbarunya

PP 70/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan ketentuan baru yang mengatur mengenai barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 70/2021. Beleid ini dirilis untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti anode slime dan emas granula

“.... perubahan aturan dilakukan karena ketentuan mengenai fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan emas granula sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” demikian penggalan salah satu pertimbangan PP 70/2021.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) PP 70/2021, BKP tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi anode slime dan emas granula.

Anode slime merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Sementara itu, emas granula adalah emas berbentuk butiran yang mempunyai 3 kriteria. Pertama, memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter. Kedua, memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Deliuery.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ketiga, hasil produksi dan diserahkan pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

“Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 2 PP 70/2021.

Namun, pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan memindahtangankan BKP kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar PPN yang tidak dipungut atas perolehan BKP tertentu. PPN yang wajib dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kewajiban pembayaran PPN tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar. Pembayaran PPN tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan.

Apabila sampai dengan jangka waktu berakhir PPN yang tidak dipungut belum dibayar, PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak aturan mulai berlaku.

Evaluasi dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan keputusan menteri keuangan. Pada saat PP 70/2021 ini mulai berlaku, PP 106/2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Beleid ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 28 Juni 2021.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Pengaturan di PMK juga menyangkut pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh PKP serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN. (kaw)

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 70/2021, emas granula, anoda slime, BKP strategis, PPN tidak dipungut, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama