Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Employee Gathering Bukan Objek Pajak Kenikmatan, Begini Kriterianya

A+
A-
23
A+
A-
23
Employee Gathering Bukan Objek Pajak Kenikmatan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan employee gathering dan perjalanan dinas bukanlah kenikmatan bagi pegawai dan hanyalah biaya operasional perusahaan.

Merujuk pada FAQ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, employee gathering dan perjalanan dinas tidak dikategorikan sebagai kenikmatan sepanjang kegiatan itu dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.

"Contoh, employee gathering dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin team building yang kompak, seperti internalisasi corporate value," tulis DJP dalam FAQ tersebut, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sementara itu, perjalanan dinas yang tidak dikategorikan sebagai kenikmatan ialah perjalanan dinas yang murni untuk keperluan perusahaan. Contoh, perjalanan ke luar kota oleh seorang auditor untuk melakukan audit terhadap klien.

Dari sisi pemberi kerja, employee gathering atau perjalanan dinas yang dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan ialah biaya operasional sehingga dapat dibiayakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya menuturkan bahwa employee gathering dapat dibiayakan mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"Itu silakan dibiayakan. Intensi karyawan kan bukan outing atau apa, itu bukan natura [atau kenikmatan] sebenarnya. Itu biaya saja bagi perusahaan," ujar Yoga pada Juli 2023.

Perlu dicatat, apabila kegiatan employee gathering atau perjalanan dinas justru memberikan manfaat yang lebih besar bagi pegawai ketimbang bagi perusahaan maka kedua kegiatan itu dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan dan tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Contoh, employee gathering berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur [atau] perjalanan dinas ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," tulis DJP.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Menurut DJP dalam FAQ PMK 66/2023, employee gathering yang memberikan manfaat lebih besar bagi pegawai ialah imbalan dalam bentuk kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.

Namun, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan sebagai objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan pada daerah tertentu; natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, peraturan pajak, kenikmatan, karyawan, pemberi kerja, objek pajak penghasilan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun