Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

A+
A-
12
A+
A-
12
Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap pemerintah daerah yang melanggar ketentuan dalam proses evaluasi perancangan dan implementasi peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.

Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Pemberian sanksi berupa penundaan dan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).

“Pemberian sanksi oleh menteri keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 159 ayat (2) UU PDRD yang masuk dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ketentuan pemberian sanksi ini sebenarnya juga sudah ada dalam UU PDRD saat ini. Namun, sanksi yang diberikan, dalam UU PDRD sebelumnya, berupa penundaan dan pemotongan DAU dan/atau DBH atau restitusi. Adapun pemberian sanksi dilakukan atas pelanggaran terhadap tiga ketentuan.

Pertama, sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui gubernur dan DPRD provinsi harus disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Kedua, sebelum ditetapkan, rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Ketiga, berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur/bupati/ walikota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas perda tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi. Simak artikel ‘Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu’.

Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Simak artikel ‘Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara … pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 159A UU PDRD. (kaw)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, Omnibus Law, UU PDRD, pajak daerah, retribusi daerah, DAU, DBH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama