Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Bea Cukai Impor Vaksin Covid-19 Diestimasi Rp2,46 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Fasilitas Bea Cukai Impor Vaksin Covid-19 Diestimasi Rp2,46 Triliun

Petugas kargo membongkar muat vaksin Covid-19 di bandara. ANTARA FOTO/Humas Kemenkominfo/Handout/sgd/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020-2022 mencapai Rp2,46 triliun.

Berdasarkan pada informasi dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 diberikan berdasarkan PMK 188/2020. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 26 November 2020.

“Tujuan kebijakan perpajakan [untuk] meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penghitungan estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 tersebut dilakukan dengan sumber data dari aplikasi CEISA. Metode penghitungannya berdasarkan pada nilai realisasi impor di aplikasi CEISA.

Estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020 senilai Rp15 miliar. Angka ini kemudian melonjak menjadi Rp2,17 triliun pada 2021 sejalan dengan kenaikan impor vaksin Covid-19.

Pada 2022, estimasi fasilitas fiskal impor vaksin Covid-19 melandai menjadi Rp268 miliar. Adapun pada 2023, belanja perpajakan dari fasilitas fiskal impor Covid-19 diproyeksi Rp0 atau tidak ada pemanfaatan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PMK 188/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Insentif itu meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan dari PPh 22 atas impor vaksin.

Melalui PMK 127/2023, pemerintah kini telah resmi mencabut peraturan mengenai pemberian fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19. Hal itu mempertimbangkan status pandemi Covid-19 yang telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, tax expenditure, pajak, bea cukai, kepabeanan, cukai, impor, vaksin, covid-19, PMK 188/2020.

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama