Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

A+
A-
4
A+
A-
4
Fintech Kena PPN: Bukan Atas Jumlah Transaksi, Melainkan Imbal Jasanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menegaskan pengenaan PPN atas fintech bukan atas jumlah transaksi yang terjadi, melainkan imbal jasa penyelenggara fintech.

"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini kan dia fasilitasi lender dan konsumen," kara Bonarsius dalam Media Briefing, Rabu (6/4/2022),

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Lebih lanjut, Bonarsius mencontohkan jika dalam layanan top up di dompet digital dikenakan biaya sebesar Rp1.500, tarif PPN yang dibanderol sebesar 11%. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp150, sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp1.665.

"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ujar Bonarsius.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Setidaknya ada 2 dasar pengaturan PMK tersebut. Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga tidak ada objek pajak baru dalam digital economy. Yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan non-barang kena pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JK)P yang dibebaskan PPN.

Selain itu, PMK 69/2022 juga menegaskan bahwa jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Sementara jasa penyediaan platform P2P dan sarana/sistem pembayaran merupakan JKP. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN 11%, fintech, jasa kena pajak, PMK 69/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama