Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

A+
A-
0
A+
A-
0
Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada 132 pelaku usaha apotek dan apoteker pada 1 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelaku usaha apotek dan para apoteker dalam mematuhi kewajiban perpajakannya demi kelangsungan dan kesuksesan usaha.

“Kewajiban perpajakan harus dijalankan dengan taat dan patuh,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Melalui kepatuhan perpajakan, lanjut Raden, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadi, yang harus berubah adalah mindset. Menjadi wajib pajak tidak berarti harus bayar pajak dan bayar pajak tidaklah mahal. Kalau memang kewajiban perpajakannya sudah ada, diharapkan wajib pajak taat bayar dan lapor,” ujarnya.

Raden berharap kegiatan sosialisasi perpajakan yang diberikan dapat memperkuat komitmen terhadap kepatuhan wajib pajak untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor kesehatan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada kesempatan yang sama, dia juga turut menjelaskan mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Wajib pajak juga harus bersiap untuk melakukan pembukuan atau pencatatan jika masa berlaku penggunaan tarif PPh final tersebut telah berakhir.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama.

Peredaran bruto atau omzet tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak bersangkutan haruslah yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Sementara itu, jangka waktu untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan selama 3 tahun pajak. Lebih lanjut, penghitungan jangka waktu tertentu berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar;
  2. bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purwokerto, edukasi pajak, pajak, daerah, kewajiban pajak, apotek, apoteker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama