Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

A+
A-
1
A+
A-
1
Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan penyisiran wilayah dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 17 Juni 2023.

Petugas KP2KP Bintuhan Dwi Ardiansyah mengatakan KPDL dilakukan untuk memperkuat basis data, pengenalan wilayah, dan pengenalan wajib pajak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan.

“Pada kesempatan kali ini, kami mengunjungi lokasi usaha Morlife Kaur milik Mulyadi yang terletak di Desa Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemukan toko milik wajib pajak dengan nama Morlife Kaur. Toko tersebut menjual berbagai barang dan jasa, mulai dari alat-alat rumah tangga, warung jasa fotokopi, pembuatan stempel, foto, dan penjualan alat tulis kantor.

Informasi yang Didapat Mulai dari Omzet Hingga Belanja Modal

Dwi kemudian memperoleh beberapa informasi dalam kegiatan KPDL tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas diri, omzet bulanan, status dan luas tempat usaha, modal belanja, aset, dan biaya listrik.

Selain itu, Dwi juga melakukan edukasi perpajakan singkat kepada Mulyadi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui www.pajak.go.id. Sebab, NIK akan efektif dipakai sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Selain pemadanan NIK-NPWP, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak penghasilan apabila omzet usaha telah lebih dari lima ratus juta rupiah dalam satu tahun.

Dwi berharap kunjungan dalam rangka KPDL dapat membantu wajib pajak yang sehari-hari sibuk mencari nafkah dan belum sempat ke kantor pajak untuk mendapatkan informasi penting terkait dengan kewajiban perpajakan. (rig)

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bintuhan, KPDL, kunjungan, visit, petugas pajak, fiskus, omzet, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB
COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:15 WIB
COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Ada Kurang Bayar, Perusahaan Konstruksi Didatangi Petugas Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama