Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

G-20 Dorong Inclusive Framework Segera Sepakati MLC Pilar 1

A+
A-
1
A+
A-
1
G-20 Dorong Inclusive Framework Segera Sepakati MLC Pilar 1

Perdana Menteri India Narendra Modi dalam KTT G-20.

NEW DELHI, DDTCNews - Para pemimpin negara anggota G-20 mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan naskah dari multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Dalam G-20 New Delhi Leaders' Declaration, para pemimpin negara G-20 meminta agar naskah MLC segera selesai disusun untuk ditandatangani pada tahun ini.

"Kami meminta kepada Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan beberapa aspek teknis dari MLC Pilar dengan tujuan mempersiapkan MLC guna ditandatangani pada semester II/2023," bunyi G-20 New Delhi Leaders' Declaration, dikutip Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekjen OECD Mathias Cormann kepada G-20, OECD mengungkapkan hingga saat ini memang masih terdapat beberapa aspek dalam Pilar 1 yang belum disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Kami berupaya untuk menyelesaikan isu ini dalam rangka mendukung proses penandatanganan pada akhir tahun," ungkap Cormann dalam laporannya kepada G-20.

OECD berkomitmen untuk memublikasikan MLC pada semester II/2023. Dokumen tersebut ditargetkan siap ditandatangani pada akhir tahun dan ditargetkan mulai berlaku pada 2025.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Hak pemajakan akan direaloksasikan ke yurisdiksi tempat konsumen dari perusahaan multinasional berada.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Dalam 7 tahun, threshold pendapatan global akan diturunkan dari EUR20 miliar menjadi EUR10 miliar. (sap)

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KTT G-20, India, Jokowi, kerja sama ekonomi, OECD, Pilar 1, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama