Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gagal Impor Bukti Potong PPh 21 di e-Bupot 21/26, Coba Cara Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
Gagal Impor Bukti Potong PPh 21 di e-Bupot 21/26, Coba Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Menjelang batas pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 ini, tidak sedikit pemotong pajak yang mengeluhkan adanya kendala teknis di aplikasi e-bupot 21/26.

Rata-rata masalah yang ditemui adalah gagalnya upload impor bukti potong PPh Pasal 21 ke aplikasi e-bupot 21/26. Dari laporan wajib pajak, muncul keterangan 'ERR-API: Terjadi masalah pada server. Silakan hubungi administrator' pada laman e-bupot 21/26.

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada bupot PPh 21," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

DJP menegaskan tidak ada kendala teknis di internal otoritas. Namun, bagi wajib pajak yang menemui kesulitan dalam impor bukti potong PPh Pasal 21 di e-bupot 21/26, bisa mengikuti beberapa langkah yang disampaikan DJP.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache dan cookies pada browser. Ketiga, gunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Keempat, gunakan browser atau perangkat lain. Kelima, coba kembali secara berkala.

Selain itu, DJP juga menyinggung bentuk kendala lain yang kerap dialami wajib pajak, yakni gagalnya validasi NPWP dan NIK saat impor bukti potong.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jika hal itu terjadi, wajib pajak perlu memastikan kembali pengisian NPWP yang di-input sudah sesuai. Jika menggunakan NIK maka perlu dipastikan juga pengisian NIK dan nama penerima penghasilan sudah sesuai.

Sesuai dengan Petunjuk Penggunaan e-Bupot 21/26, sebelum pelaporan, pengguna perlu membuka dan melengkapi draf SPT Masa PPh Pasal 21/26. Proses ini dilakukan melalui menu SPT Masa pada submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26.

Setelah proses itu selesai, pengguna bisa bersiap melaporkan SPT. Untuk pengiriman file SPT, pengguna perlu masuk kembali ke submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26. Kemudian, pengguna menekan tombol Kirim SPT.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Setelah tombil Kirim SPT ditekan, sistem akan memunculkan informasi terkait dengan draf SPT yang akan dikirim. Pengguna perlu memeriksa kembali setiap kolom yang ada pada formulir 1721. Setelah itu, pengguna aplikasi bisa memilih tab Kirim SPT.

Pada kolom Kirim SPT, tekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke surat elektronik atau email. Adapun email yang dimaksud merupakan email yang terdaftar pada laman DJP Online.

Setelah itu, pengguna perlu menyalin kode verifikasi yang didapat melalui email tersebut. Kemudian, pengguna memasukkannya ke kolom Kode Verifikasi. Lalu, pengguna menekan tombol Kirim SPT untuk melaporkan SPT Masa yang dimaksud.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

“SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” tulis DJP. Simak pula ‘Apa Itu e-Bupot 21/26?’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, pajak penghasilan, PPh 21, PPh 26, SPT Masa PPh, PER-2/PJ/2024, e-bupot 21/26

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan