Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

A+
A-
7
A+
A-
7
Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang gajinya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bisa saja dikenai pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR).

Dengan berlakunya skema penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER), akumulasi penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu masa pajak menjadi dasar pemotongan. Artinya, ketika nominal gaji ditambah THR sudah melebihi PTKP maka bakal terkena pemotongan PPh Pasal 21 (sesuai dengan lapisan tarif skema TER).

"Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan PPh Pasal 21, yakni penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satu masa pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan skema TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun (sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh). Dalam penghitungan 1 tahun pajak pada masa pajak Desember, bisa saja terjadi lebih bayar.

"Jika nanti pada masa pajak Desember dilakukan penghitungan ulang atas penghasilan setahun, kemudian ditemukan bahwa ada kelebihan potong maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan [restitusi)]," lanjut DJP.

Sesuai dengan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasa 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Ingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 antara bulanan dan 1 tahun pajak berbeda. Untuk penghitungan pajak terutang dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

DJP sempat menegaskan bahwa kehadiran TER sendiri berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir. (sap)

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, tarif efektif bulanan, PP 58/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Restitusi Bisa Dianggap sebagai Objek Pajak, Begini Ketentuannya

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya