Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena PPh 21 Saat Terima THR, Ini Kata DJP

A+
A-
38
A+
A-
38
Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena PPh 21 Saat Terima THR, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang penghasilannya tidak mencapai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berpotensi dipotong PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya THR. Hal ini merupakan implikasi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Sebagaimana diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bulanan dikenakan sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima dalam sebulan. Bila pegawai berstatus TK/0, TK/1, atau K/0 menerima penghasilan bruto di atas Rp5,4 juta maka akan dipotong PPh Pasal 21.

"Kalau di TER yang sekarang, tarifnya itu 0% untuk [penghasilan] sampai dengan Rp5,4 juta. Ketika THR muncul, menjadi naik [penghasilan brutonya] sehingga [berpotensi] dikenai tarif," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Bila pegawai berstatus TK/2, TK/3, K/1, atau K/2, penghasilan bruto akan terpotong PPh Pasal 21 jika penghasilannya telah melampaui Rp6,2 juta. Apabila pegawai berstatus K/3, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan bila penghasilan bruto pada bulan bersangkutan melebihi Rp6,6 juta.

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong akan tercantum dalam bukti potong 1721-VIII yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Pada Desember, apabila penghasilan pegawai tetap dalam setahun benar-benar berada di bawah PTKP maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap.

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Jumlah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 nantinya akan tercantum dalam bukti potong 1721-A1 pada Angka 23 PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar Masa Pajak Terakhir.

Kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong harus dikembalikan kepada pegawai tetap bersamaan dengan pemberian bukti potong 1721-A1 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Artinya, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan pada Januari. (rig)

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, tarif efektif bulanan, PP 58/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Restitusi Bisa Dianggap sebagai Objek Pajak, Begini Ketentuannya

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya