Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji di Bawah UMR tapi NPWP-nya Aktif, Tetap Perlu Lapor SPT?

A+
A-
20
A+
A-
20
Gaji di Bawah UMR tapi NPWP-nya Aktif, Tetap Perlu Lapor SPT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lantas bagaimana jika gaji seorang wajib pajak masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di sebuah daerah? Apakah masih perlu bayar pajak dan lapor SPT Tahunan?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kewajiban untuk lapor SPT tetap melekat meskipun penghasilan yang diterima wajib pajak di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak (orang pribadi). Artinya, apakah gajinya di bawah atau di atas UMR sekalipun, WP tetap perlu lapor SPT Tahunan ketika NPWP-nya aktif.

"Sepanjang status NPWP masih aktif, silakan tetap melaporkan SPT Tahunan," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah UMR (lebih jelasnya di bawah PTKP) atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.

Namun, ada solusi lain yang bisa ditempuh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP. DJP menyarankan wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP untuk mengajukan permohonan penetapan NPWP Non-Efektif (NE). Dengan begitu, wajib pajak bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, UMR, SPT Tahunan, Permohonan NPWP Non-Efektif, Batas penghasilan tidak kena pajak, Melaporkan SPT Tahunan dengan gaji di bawah UMR, Batas penghasilan tidak kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama