Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

A+
A-
0
A+
A-
0
Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke beberapa indekos mewah yang berlokasi di sekitar Denpasar Barat pada 26 September 2023.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan Yudiana. Menurut Suarmika, KPDL dilakukan karena bisnis rumah indekos tumbuh subur.

“Setiap bulan berdiri kamar indekos baru. Keuntungannya menjanjikan, bisnis ini juga jangka panjang karena penghasilan tetap tiap bulan bahkan tiap tahun. Untuk itu kami menjaring data indekos yang berada di wilayah kami,” katanya, dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat ini, lanjut Suarmika, pangsa pasar indekos sangat besar karena harga sewa yang tiap tahun naik sehingga peluang bisnis indekos dinilai masih menjanjikan dan menguntungkan. Penghasilan yang diperoleh tiap bulan bersifat pasif.

Suarmika menambahkan bisnis indekos juga memiliki kelebihan dibandingkan dengan bisnis lain. Salah satunya ialah mudah dalam pengelolaan. Hal ini juga diamini salah seorang pengelola kos-kosan di wilayah Denpasar Barat beberapa waktu lalu.

Menurut pengelola kos, tidak bisa dimungkiri bisnis penyewaan kamar kos-kosan diperlukan modal besar. Namun, usaha ini akan terus menggeliat seiring banyaknya masyarakat atau mahasiswa yang memilih bekerja atau menuntut ilmu di Denpasar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat berharap seluruh usaha indekos yang beroperasi tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, DJP, NPWP, kos-kosan, indekos, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama