Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

A+
A-
5
A+
A-
5
Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penagihan atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai Rp600 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB-P2 tersebut terakumulasi sejak 1994 hingga 2013 atau sebelum pemkot mendapatkan kewenangan pemungutan PBB dari pemerintah pusat.

"Kami berharap angka tersebut bisa kami maksimalkan penarikannya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Raja berharap bantuan dari kejaksaan bisa memuluskan upaya pemkot dalam meningkatkan pencairan piutang. Terlebih, Bapenda Kota Batam ditargetkan untuk menagih piutang senilai Rp50 miliar setiap tahunnya.

"Tahun lalu kami mampu menagih hingga Rp60 miliar. Tahun ini, sudah tertagih Rp40 miliar. Kami berharap capaian bisa maksimal hingga Desember 2023 mendatang," ujarnya.

Selain menggandeng kejaksaan, lanjut Raja, Bapenda juga telah membentuk tim verifikator piutang yang turun ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tim mengunjungi lokasi wajib pajak setiap hari guna memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak yang masih harus dibayarkan kepada Pemkot Batam.

"Dari data yang ada, kami juga harus melakukan verifikasi dan memastikan wajib pajak masih ada, aktif, dan beroperasi. Banyak perusahaan yang sudah tutup, pindah, dan lainnya sehingga piutang tak tertagih," tutur Raja seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, penagihan, piutang pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, PBB, pajak, pajak daerah, kejari

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama