Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

A+
A-
0
A+
A-
0
Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan hingga 25% pada tahun ini dengan menggandeng PT PLN (Persero).

Hendrar menjelaskan pemkot dan PLN telah menandatangani nota kesepahamaan (memorandum of understanding/MoU). Kerja sama tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak.

"Penandatangan MoU terkait dengan pajak Penerangan Jalan ini merupakan konsep bergerak bersama yang baik antara PLN dengan Pemkot. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hendrar berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mendukung kembali tumbuhnya pembangunan Kota Semarang pascapandemi Covid-19 ini.

Selain itu, kerjasama tersebut juga menertibkan penyediaan penerangan jalan umum. Misal, dalam hal pemasangan meter listrik. Menurut wali kota, penertiban juga untuk mengurangi risiko korsleting listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang dimungkinkan terjadi.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Semarang Eric Rossi Priyo Nugroho menuturkan terdapat sejumlah upaya yang dilakukan PLN untuk meningkatkan konversi penggunaan perangkat bersumber listrik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti kompor gas menjadi kompor listrik, pemakaian kendaraan listrik dan upaya pengawasan penggunaan videotron dari baliho atau reklame.

“Baliho dan reklame sangat rawan jika terjadi force major seperti angin kencang yang akan menjatuhi jaringan listrik. Kami melihat videotron ini lebih dan modern, fondasi lebih bagus dan bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan dengan suplai energi listrik,” tutur Eric.

Hendrar menyampaikan penerimaan pajak penerangan jalan termasuk dalam tiga besar penerimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pada 2021, setoran pajak penerangan jalan ditargetkan mencapai Rp249,5 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp227,37 miliar. Dengan adanya kerjasama dengan PLN, pajak penerangan jalan pada tahun ini ditargetkan bisa terkumpul Rp289,74 miliar.

"Penerimaan pajak ini, selain digunakan kembali untuk penerangan jalan umum di Kota Semarang juga sebagai modal pembangunan sesuai prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Semarang," ujar Hendrar. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota semarang, pajak, pajak daerah, pajak penerangan jalan, PLN, kerja sama

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama