Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-gara Belum Lapor SPT Tahunan, Perusahaan Didatangi Pegawai Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Gara-gara Belum Lapor SPT Tahunan, Perusahaan Didatangi Pegawai Pajak

Pegawai pajak dari KP2KP Marisa saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

POHUWATO, DDTCNews - Sebuah wajib pajak badan di Pohuwato, Gorontalo didatangi petugas pajak dari KP2KP Marisa. Petugas pajak mengecek dan mengidentifikasi berjalannya usaha yang dilakukan oleh PT KJB tersebut.

Usut punya usut, PT KJB memang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022. Padahal, periode pelaporan SPT Tahunan yang ideal sudah berakhir pada 31 April 2023 lalu.

"Petugas mengingatkan kewajiban perpajakan yang melekat pada perusahaan. Salah satunya soal pelaporan SPT Tahunan 2022 yang belum disampaikan hingga saat ini," ujar pegawai KP2KP Marisa Sapdho Wibowo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Merespons kedatangan petugas pajak, perwakilan dari PT KJB menyampaikan komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Pihak perusahaan pun didampingi oleh petugas untuk melaporkan SPT Tahunannya dan memenuhi kewajiban administratif lainnya.

"Dengan tinjauan langsung ke lapangan begini, KP2KP bisa memperoleh informasi dan data yang akurat sehingga tidak ada perbedaan data antara kantor pajak dan wajib pajak," kata Sapdho.

Perlu diketahui, wajib pajak tidak perlu menunggu surat tagihan pajak (STP) atas denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Jika memang belum lapor SPT, wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus menunggu STP diterima.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Nantinya, pembayaran sanksi denda bisa dipenuhi apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

DJP juga sempat menegaskan akan mendata wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan. DJP akan mengirimkan STP terhadap wajib pajak tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data SPT Tahunan, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama