Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

A+
A-
5
A+
A-
5
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

Ilustrasi.

BATULICIN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA dan JA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan kedua tersangka melalui PT DAA secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1,63 miliar," ujar Syamsinar, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tersangka AA dan JA telah memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak (JKP). Namun, kedua tersangka tidak melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN ke kas negara.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak yang kurang dibayar.

Penegakan hukum terhadap tersangka AA dan JA diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan mencegah terjadinya tindak pidana yang serupa.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya pembiayaan pembangunan nasional," ujar Syamsinar.

Wajib pajak pun diharapkan senantiasa menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, PPN, faktur pajak, SPT Masa, DJP, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama